Wednesday, June 17, 2009

Tilang cara Belanda

Tinggal di negeri Belanda tentu saja berbeda dgn tinggal di Indonesia, salah satu contohnya adalah kegiatan sureat menyurat yang masih berlangsung meskipun dunia internet sudah marak dimana mana, jadi pos Belanda tidak akan mati, seperti yang terjadi di Indonesia. Hampir tiap hari Luc menerima surat dari berbagai instansi khususnya urusan pemabayaran, semua diingatkan dengan surat pemberitahuan. Saya yang baru 8 bulan tinggal di Belanda juga mulai menerima berbagai surat, khususnya dari gementee masalah kependudukan, rumah sakit, kraamzorg, GGD, sampai toko-toko yg menawarkan product untuk kebutuhan ibu dan bayi, karena saya terlacak sedang hamil, so iklan2 komersial berdatangan ke rumah dengan iming-iming 'sale' bahkan kadang gratis.
Kemarin tgl 16 juni 2009, Luc menerima 3 surat dan satu diantaranya membuat dia geram hanya melihat dari sampul amplopnya saja.
Langsung saya berkomentar, pasti masalah pemabayaran ini itu yang ga ada habisnya, dan dia menggeleng seraya menjawab.... "bukan, ini sangsi gara-gara saya melampaui batas maksimum kecepatan dari yang ditentukan"
Wah...wah wah... ini tilang maksudnya? Juga melalui surat? hahaha ini hal baru dalam kehidupan saya, dengan agak merebut surat yang sedang dibacanya, saya ikut membaca apa yang tertera di situ....
Disitu tertera, anda kelebihan kecepatan sampai 13 km/jam

Gementee/pemerintahan : Rotterdam
Lokasi : Statenweg (jl. Staten)
Tgl: 4 Mei 2009
Jam : 07.57
Kecepatan max yg dipserbolehkan: 50 km/jam
Kecepatan yg terkoreksi/tertangkap: 63 km/jam
Sangsi yg harus dibayar : 63 euro

Kemudian disitu dijelaskan bagaimana cara pembayarannya, yaitu dengan mengirimkan kembali acceptgiru yang juga dilampirkan di surat tersebut. Accepgiro tinggal dikirim balik, kita ga usah mengisi apa apa, karena semuanya sudah tercantum di accepgiro tsb termasuk no rekening yang dituju juga no rekening kita, jadi setelah kita menandatangani accepgiro tsb semuanya akan otomatis terbayar, mereka (central Justitiee Incasso Bureau/instasi yang menangani tilang) akan mendebet secara otomatis rekening kita.
Kemudian di bagian bawah, jika kita menolak untuk membayar dan ingin mengajukan banding (karena merasa tidak bersalah) juga tertera alamat kemana kita harus datang, juga tanggal kaduluarsa pembayaran maupun banding.
Jadi kalau kita tidak membayar dan tidak juga protes, maka akan datang surat kedua.

Setelah kita membaca surat tersebut Luc segera mengecek diamana Jl Staten itu, ternyata di daerah centrum alias pusat kota, agak sedikit mengeryik dia kebingungan untuk apa dia ke alun alun pada hari kerja dan di pagi hari, untunglah saya segera tersadar dan melihat agenda saya....
hahaha Luc melanggar kecepatan pada saat mengantarkan saya ke rumah Hany untuk cek up ke dokter, karena saya selalu ditemani Hany ke dokter saat cek up, jadi Luc harus mengantarkan saya terlebih dahulu ke rumah Hany sebelum dia kerja. So mau tak mau dia tidak bisa protes karena tertangkap basah pada saat kejadian, kita mengingatnya dengan baik, ya pada jam itu kita berada di Jl. Staten mungkin memang melebihi kecepatan yang diperbolehkan.

Jadi para polisi di Indonesia, jika sistem Belanda berlaku di Indonesia, tidak akan ada lagi polisi yang sembunyi di balik rerimbunan dan kemudian menyetop kendaraan kita untuk menilang, dan mengangkat tangan untuk menghormat kita sambil berkata ..... Selamat pagi/siang/malam Pak/Bu..dan bla bla bla kata basa basi yang bikin kita ene'k dan siap siap menyiapkan uang sogokan.... hahaha

No comments: